KPK, KPU Akan Mengekspos Legislator yang Gagal Menyerahkan Laporan Kekayaan
“KPK dan KPU akan secara resmi mengumumkan nama anggota DPR, DPD, dan DPRD yang telah menyerahkan laporan tepat waktu, mereka yang terlambat menyerahkan, dan mereka yang belum menyerahkan LHKPN untuk periode 2018,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah , pada hari Senin, 8 April.
Febri mengatakan pengumuman itu akan dilakukan setelah pertemuan antara badan anti-korupsi dan KPU yang berlangsung hari ini di gedung KPK. Pembicaraan dibentuk untuk kemitraan kedua lembaga dalam mewujudkan pemilu Indonesia dengan integritas. Salah satu upaya adalah dukungan KPK dalam mencegah korupsi melalui penyerahan LHKPN secara legislatif.
Sebanyak 18.353 pejabat negara akan diumumkan. “[KPK] berharap informasi ini akan membantu masyarakat dalam memberikan suara pada 17 April 2019,” Febri menambahkan.
Saat ini, empat komisioner KPU mengunjungi KPK. Mereka adalah Ketua KPU Arif Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputera, dan Evi Novida Ginting. Mereka disambut oleh ketua KPK, wakil pencegahan dan direktur pendaftaran dan investigasi LHKPN.
Febri terus mengatakan bahwa pertemuan hari ini adalah bagian dari program integrasi politik KPK dan aktualisasi slogan "Pilih kandidat yang jujur". “Kami berharap acara ini akan menjadi upaya kami dalam mengamankan proses pemilihan umum 2019,” pungkasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar