• Breaking News

    Selasa, 16 April 2019

    ABDUL HADI DITANGKAP POLISI KARAN SUDAH MEMBUNUH KEKASIH GELAPNYA

    ABDUL HADI DITANGKAP POLISI KARAN SUDAH MEMBUNUH KEKASIH GELAPNYA

    Seorang pelaku pembunuhan ditangkap oleh Tim pengasus Unit Pidum Polrestabes Medan. Pelaku bernama Abdul Hadi alias Dedek (32).   Ia diduga menjadi pelaku kasus pembunuhan yang terjadi pada 10 Februari 2019 di Jalan SM Raja, Gang Mesjid. Diketahui korban bernama Nurhayanti meninggal dunia karena dibunuh oleh teman dekatnya sendiri alias kekasih gelapnya.   "Kejadian bermula pada tanggal 10 Februari 2019 pukul 08.00 WIB korban Nurhayati ditemukan tewas di rumahnya dalam kondisi leher mengalami luka memar, kemudian hidung mengeluarkan darah," ucap Kanit Pidum Polrestabes Medan Iptu Husein, pada hari Senin 15 April 2019.  Keluarga korban pada awalnya tidak curiga dengan kematian korban. Seiring berjalannya waktu keluarga korban curiga atas kematian tersebut.   Pada akhirnya, pada hari Selasa 12April 2019 keluarga korban yaitu abang kandung korban sendiri, melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan. "Berdasarkan info tersebut kami melakukan penyidikan di TKP, melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan esomasi terhadap korban pada tanggal 16 Maret 2019," ungkap Iptu Husein.  Pada akhirnya, pada hari Jumat 12 April 2019 tim Pengasus menetapkan Abdul Hadi Alias Dedek sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Tersangka kita amankan dekat kediamannya di Gang Mesjid juga SM Raja, pada saat pelaku sedang berjalan kaki," ungkap Iptu Husein. Sementara itu, hubungan antara pelaku dan korban terlihat hubungan asmara.   Karena merasa sakit hati dengan perkataan sang kekasih, pelaku nekat menghabisi nyawa korban. Sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku sempat memakai atau menggunakan Narkotika jenis sabu.   Abdul Hadi Alias Dedek Kenak Pasal 338 KUHP dengan Hukuman 15 tahun penjara. Pelaku pun diberi tindakan tegas di kaki sebelah kirinnya.

    Seorang pelaku pembunuhan ditangkap oleh Tim pengasus Unit Pidum Polrestabes Medan. Pelaku bernama Abdul Hadi alias Dedek (32).

    Ia diduga menjadi pelaku kasus pembunuhan yang terjadi pada 10 Februari 2019 di Jalan SM Raja, Gang Mesjid. Diketahui korban bernama Nurhayanti meninggal dunia karena dibunuh oleh teman dekatnya sendiri alias kekasih gelapnya.

    "Kejadian bermula pada tanggal 10 Februari 2019 pukul 08.00 WIB korban Nurhayati ditemukan tewas di rumahnya dalam kondisi leher mengalami luka memar, kemudian hidung mengeluarkan darah," ucap Kanit Pidum Polrestabes Medan Iptu Husein, pada hari Senin 15 April 2019.

    Keluarga korban pada awalnya tidak curiga dengan kematian korban. Seiring berjalannya waktu keluarga korban curiga atas kematian tersebut.

    Pada akhirnya, pada hari Selasa 12April 2019 keluarga korban yaitu abang kandung korban sendiri, melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan. "Berdasarkan info tersebut kami melakukan penyidikan di TKP, melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan esomasi terhadap korban pada tanggal 16 Maret 2019," ungkap Iptu Husein.

    Pada akhirnya, pada hari Jumat 12 April 2019 tim Pengasus menetapkan Abdul Hadi Alias Dedek sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Tersangka kita amankan dekat kediamannya di Gang Mesjid juga SM Raja, pada saat pelaku sedang berjalan kaki," ungkap Iptu Husein. Sementara itu, hubungan antara pelaku dan korban terlihat hubungan asmara.

    Karena merasa sakit hati dengan perkataan sang kekasih, pelaku nekat menghabisi nyawa korban. Sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku sempat memakai atau menggunakan Narkotika jenis sabu.

    Abdul Hadi Alias Dedek Kenak Pasal 338 KUHP dengan Hukuman 15 tahun penjara. Pelaku pun diberi tindakan tegas di kaki sebelah kirinnya.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan