• Breaking News

    Minggu, 17 Maret 2019

    YONANG DIAMANKAN POLISI DIKARNAKAN SUDAH MENGANIAYA ISTRINYA

    YONANG DIAMANKAN POLISI DIKARNAKAN SUDAH MENGANIAYA ISTRINYA 

    YONANG DIAMANKAN POLISI DIKARNAKAN SUDAH MENGANIAYA ISTRINYA

    Seorang warga Desa Limbangan, RT 3 RW 4, Kecamatan Losari Kabupaten Brebes, Yonang (29), harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

    Ia ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Rohani (25), pada hari Jumat (15/3/2019) kemarin. Penganiayaan tersebut terjadi berawal atas rasa cemburu Yonang kepada sang istri. 

    Yonang menduga istrinya sudah berselingkuh dengan pria lain, Farid, yang tak lain adalah teman Yonang. Informasi yang didapatkan, penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. 

    Pada saat itu, Yonang sedang membuat tusuk sate cilok di rumahnya. Kemudian, temannya yang bernama Farid datang dan membantu membuat tusuk sate cilok hingga selesai. 

    Setelah selesai, Yonang lantas istirahat dan minum kopi di ruang tamu. Setelahnya, kemudian pelaku berencana membeli rokok di sebuah toko yang tidak jauh dari rumahnya. "Setelah membeli rokok, pelaku Yonang pulang dan pada sampai di rumah, ia melihat istrinya, Rohani, dan Farid keluar dari kamar mandi," kata Kapolsek Losari, AKP Suraedi, pada hari Minggu (17/3/2019). 

    Merasa curiga kepada istrinya telah melakukan perselingkuhan, lantas Yonang menarik istrinya dan menanyakan apakah habis bersetubuh dengan temannya. Pertanyaan tersebut hanya di jawab oleh sang istri "maaf aku salah" oleh Rohani. 

    "Merasa emosi lantas pelaku Yonang menarik kepala istrinya dan membenturkannya ke tembok," ungkap Suraedi. Tidak hanya membenturkan, tersangka kemudian mengambil golok dan membacok korban di bagian kepala, tangan dan kaki sebelah kiri sehingga terjatuh. 

    Yonang kemudian melarikan diri keluar dari rumah. "Pada saat korban jatuh inilah warga yang mendengar jeritan minta tolong datang dan menghampiri korban yang sudah berseimbang darah," paparnya. 

    Setelah melakukan penganiayaan, lantas Yonang mencoba kabur dan hendak melakukan bunuh diri dengan cara menjeburkan diri ke sebuah sumur. Namun, ia berhasil diamankan oleh warga yang sempat mengejar. 

    "Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka pada kepala samping kanan sobek tiga tempat, jari tangan kanan dan kiri sobek, paha kaki kiri memar dan lecet lecet. Saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes," ucapnya. 

    Akibat dari kejadian tersebut, Yonang dikenakan pasal 44 ayat 1,2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga JO Pasal 351 KUHP. Dan diancam kurungan penjara selama 12 tahun. 

    "Pada saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Dan kami masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk teman pelaku yang diduga telah melakukan perselingkuhan," pungkasnya. 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan