KPK Mengirim Eni Saragih ke Penjara Pemasyarakatan Anak Dan Wanita Tangerang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim Ibu Eni Saragih ke Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Wanita Tangerang. Bu Eni adalah penjahat terhukum dalam kasus suap dalam proyek Pembangkit Listrik Riau-1.
Terpidana ditempatkan di balik jeruji penjara Anak-anak dan Perempuan Kelas 2-B Tangerang pada hari Selasa, 26 Maret 2019, kata juru bicara KPK, Bapak Febri Diansyah dalam pernyataan tertulis, Kamis, 28 Maret 2019.
Eni Saragih adalah mantan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, dijatuhi hukuman enam tahun. Dia juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, yang bisa diganti dengan tambahan dua bulan penahanan.
Para hakim juga mencabut hak politiknya selama tiga tahun dan memerintahkannya untuk membayar biaya kompensasi sebesar Rp5,08 miliar dan US $ 40.000.
Eni Saragih dihukum karena menerima suap sebesar Rp4,75 miliar dari Bapak Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Uang itu diberikan kepadanya untuk membantu mengamankan kontrak perusahaan di proyek Pembangkit Listrik Riau.
Politisi Partai Golkar itu juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha lain, yang sebagian besar adalah pelaku bisnis di sektor minyak dan gas.
Menurut jaksa penuntut, Bu Eni menggunakan sebagian uang itu untuk membiayai kegiatan partai politiknya. Selain itu, Ibu Eni Saragih menggunakan uang itu untuk membiayai kampanye suaminya ketika ia mencalonkan diri dalam pemilihan bupati di Temanggung.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar