• Breaking News

    Senin, 14 Januari 2019

    SIDANG TERTUTUP,TERDAKWA PENCABULAN BOCAH 4 TAHUN MENYANGKAL SEMUA BUKTI

    SIDANG TERTUTUP,TERDAKWA PENCABULAN BOCAH 4 TAHUN MENYANGKAL SEMUA BUKTI



    Sidang kasus pencabulan anak laki-laki di bawah umur yang terjadi Oktober 2018 lalu dengan terdakwa Nurhadi,mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Senin (14-1-2019) sore.

    Sayangnya,sidang perdana yang dipimpin Hakim Anne Rusianna dengan agenda dakwaan,itu digelar tertutup di Ruang Garuda 1 PN Surabaya. Usai sidang,Jaksa Penuntut Umum (JPU),Damang Anubowo menjelaskan, pada sidang tertutup itu, terdakwa mengelak semua tuduhan pencabulan yang dilakukan terhadap korban berusia 4 tahun berinisial SGV.

    "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ungkap Damang.

    Meski JPU menunjukkan sejumlah bukti seperti,misalnya,visum et repertum yang dikeluarkan RSU dr Soetomo Surabaya Nomor: RM 12.70.51.48,tanggal 14 Oktober 2018,terdakwa tetap mengelak.

    Dari data visum tersebut, bagian saluran alat pembuangan belakang korban, mengalami luka lecet disertai bengkak dan kemerahan.Bahkan pada ujung kulit alat kelaminnya bengkak,kemerahan,dan ditemukan gelembung berisi cairan yang diduga akibat kekerasan tumpul.

    "Korban trauma dan takut," tandas Damang.

    Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (17-1-2019) mendatang dengan agenda kesaksian. Sekadar mengingat,Oktober 2018 lalu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa pada seorang bocah laki-laki.

    Kejadian itu terjadi pada 14 Oktober 2018 sekitar pukul 15.00 WIB,di rumah korban di Jalan Putat Jaya Sekolahan,Kecamatan Sawahan,Surabaya.Terdakwa sendiri merupakan tetangga korban dan sering menginap di rumah orang tua korban.

    Saat kejadian,terdakwa tengah menonton televisi di lantai dua dan memanggil korban.Kemudian memaksa korban menurunkan celananya hingga terlihat alat vitalnya,dan memangku korban dengan posisi resliting celana terdakwa terbuka.

    Terdakwa diancam dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014,tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002,tentang Perlindungan Anak.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan