• Breaking News

    Selasa, 15 Januari 2019

    Sebuah Rumah Membuat Kosmetik Ilegal Pemilik Diamankan

    Sebuah Rumah Membuat Kosmetik Ilegal Pemilik Diamankan

    Sebuah Rumah Membuat Kosmetik Ilegal Pemilik Diamankan

    Sebuah industri rumahan membuat kosmetik ilegal di Kota Mojokerto dan digerebek polisi polrestabes Mojokerto. Seorang ibu rumah tangga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, ibu satu anak itu tak ditahan pada saat itu karena AKBP Sigit melihat anak sari masih kecil tidak ada yang mengasuhnya.

    Produsen kosmetik berbahaya ini adalah Rahajeng Ratnasari alias Sari (29), warga Lingkungan Panggreman, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Industri rumahan kosmetik miliknya digerebek, pada hari Sabtu, sekitar pukul 12.30 WIB.

    Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan penggerebekan bermula dari adanya informasi peredaran kosmetik tanpa izin edar di Kota Mojokerto. Petugas pun menelusuri sumber kosmetik tersebut. Ternyata kosmetik ilegal itu dibuat oleh Sari, kosmetik tersebut dibuat di rumahnya.

    Selain meringkus tersangka, dalam penggerebekan itu polisi juga menyita 350 kosmetik berbagai jenis. Mulai dari sabun muka, krim pemutih, krim siang, krim malam, pelembap, lotion, krim pengencang kulit, serta toner pemutih kulit.

    Tersangka R (Rahajeng) ini sudah memproduksi kosmetik ilegal selama dua tahun, kata Sigit saat jumpa pers di kantornya, Jalan Bhayangkara, pada hari Senin.

    Dia menjelaskan, Sari menggunakan 2 modus untuk membuat kosmetik tanpa izin edar. Modus pertama adalah dengan membeli kosmetik yang sudah ada merknya, lalu kosmetik itu dicampur dengan air. Sehingga setiap kosmetik bisa dikemas ulang menjadi 3 kemasan baru.

    Selain itu tersangka juga membeli bahan secara online, seperti sabun atau krim, kemudian disadur dan dikemas ulang oleh R dengan merk R Glow, merk buatan tersangka sendiri, terang Sigit.

    Selain tanpa izin edar dari BPOM RI, lanjut Sigit, kosmetik buatan Sari diduga berbahaya bagi kulit manusia. Menurut dia, kosmetik itu mengakibatkan efek iritasi pada kulit saat dicoba pada tangan salah seorang polwan Polres Mojokerto Kota.

    Secara umum hanya bisa melihat indikasi dampak negatif terhadap kulit, untuk spesifiknya kami tunggu hasil laboratorium di BPOM dan Labfor, terangnya.

    Kosmetik buatan Sari, kata Sigit, dijual dengan harga bervariasi di Kota dan Kabupaten Mojokerto. Paling murah berupa sabun wajah dijual tersangka Rp 15 ribu. Sementara satu paket berisi krim siang dan malam, serta sabun wajah dibanderol Rp 100 ribu. Setiap harinya ibu satu anak itu meraup keuntungan Rp 200-300 ribu. Penjualannya dilakukan secara online dan juga door to door ke para kenalan tersangka, ungkapnya.

    Akibat perbuatannya, Sari dijerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hukuman penjara maksimal 15 tahun sudah menantinya.

    Namun, polisi memilih tak menahan tersangka. Sigit berdalih, Sari tak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Selain itu, tersangka juga harus merawat anaknya yang masih kecil. Tersangka kami minta wajib lapor, tandasnya.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan