• Breaking News

    Sabtu, 26 Januari 2019

    Sebanyak 18 Nelayan Asal Indonesia Ditangkap Kepolisian Timor Leste

    Sebanyak 18 Nelayan Asal Indonesia Ditangkap Kepolisian Timor Leste


    Sebanyak 18 Nelayan Asal Indonesia Ditangkap Kepolisian Timor Leste

    Kepolisian Timor Leste menangkap warga negara Indonesia karena masuk perairan Timor Leste, sebanyak 18 nelayan Indonesia asal Desa Pulau Buaya, Alor, NTT, ditangkap Unidade Polisia Maritima (UPM), Timor Leste. Mereka ditangkap polisi Timor Leste saat hendak menjual hasil ikan.

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur Ganef Wurgiyanto yang dikonfirmasi kepada wartawan Indonesia, membenarkan, adanya penangkapan tersebut. Dia mengatakan bahwa peristiwa penangkapan itu berlangsung pada hari Sabtu.

    Kami juga baru mendapat laporan dan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta KBRI di Dili untuk memastikan adanya penangkapan itu, kata, Ganef, kepada wartawan di Kupang, pada hari Senin.

    Menurut dia, dari hasil koordinasi, ada sebanyak 18 orang nelayan asal Desa Pulau Buaya, yang ditangkap oleh otoritas keamanan Timor Leste, UPM. Dia menjelaskan, para nelayan itu melanggar karena memasuki zona perairan Timor Leste, selain itu mereka juga membawa alat tangkap ikan hingga kompresor untuk menyelam.

    Mereka ditangkap bukan karena membawa ikan dan hendak menjualnya, tetapi alat tangkap ikan. Alat tangkap tersebut berupa kompresor, alat selam dan senjata penangkap ikan, katanya.

    Saat ini para nelayan sedang berada di markas UPM. KBRI di Dili terus memantau kasus tersebut termasuk kesehatan para nelayan tersebut.

    Pengadilan Timor Leste saat ini belum menentukan status hukum tiga nakhoda kapal nelayan asal Desa Pulau Buaya, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka ditangkap otoritas keamanan Timor Leste, Unidade Polisia Maritima (UPM), pada 19 Januari 2019.

    Dalam sidang hearing di Pengadilan Timor Leste terhadap tiga nakhoda kapal nelayan pada hari Selasa, hakim belum mengambil keputusan sehingga ketiga nakhoda masih mendekam di sel tahanan, kata Kepala seksi Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PPSDP) Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Muhammad Saleh Goro kepada Antara di Kupang, pada hari Rabu.

    Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan keputusan sidang hearing di Pengadilan Timor Leste dan nasib 18 nelayan Indonesia asal Desa Pulau Buaya, Kabupaten Alor, NTT. Pada sidang hearing (semacam praperadilan di Indonesia), hakim akan menentukan apakah alat bukti yang diajukan oleh penyidik telah memenuhi unsur pidana atau tidak.

    Apabila memenuhi unsur, maka ada dua kemungkinan, yakni bisa ditahan dan bisa wajib lapor. Tetapi, bila tidak memenuhi unsur, maka bisa dipulangkan, ucapnya menjelaskan.

    Saleh Goro menambahkan, hari ini, hari Rabu, pihak KBRI Dili melalui Atase Polri di KBRI Dili yang mendampingi ketiganya dalam persidangan akan melakukan koordinasi dengan pengacara publiknya untuk mendorong hakim agar cepat mengambil keputusan yang membebaskan nelayan-nelayan Indonesia. Kami akan terus mengikuti setiap perkembangan penanganan kasus 18 nelayan NTT yang ditangkap di Timor Leste, ujarnya.

    Para nelayan itu ditangkap otoritas keamanan Timor Leste, Unidade Polisia Maritima (UPM), atas tuduhan membawa peralatan menangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah di negara yang baru merdeka pada 2002 itu.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan