Rizky Amelia akan Memenuhi Panggilan Dewan Jaminan Sosial
"Besok jam 09:00 M untuk sidang," Rizky Amelia membenarkan pesan singkatnya. Rizky sebelumnya melaporkan mantan bosnya ke DJSN atas tuduhan pelecehan seksual.
Rizky menyerahkan laporannya setelah menerima surat penangguhan pada bulan November 2018 dan rencana pemutusan kerja pada awal Desember 2018, yang ia yakini terkait dengan laporannya kepada dewan pengawas TK BPJS.
Laporan kepada DJSN, jelas Rizky, diajukan karena dua laporannya ke dewan internal tidak menghasilkan resolusi.
Kasus pelecehan seksual dibawa ke media setelah konferensi pers pada akhir Desember 2018. Rizky menuduh Syafri melakukan empat pelecehan seksual dalam dua tahun pada 2016 hingga 2018.
Selama pertemuan dengan wartawan, Rizky mengklaim telah melaporkan bosnya ke DJSN, dan seminggu kemudian, ke unit investigasi kriminal Kepolisian Nasional.
Menanggapi keluhan Rizky, Guntur Witjaksono, kepala dewan pengawas BPJS TK menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima laporan yang diajukan oleh wanita berusia 27 tahun terkait pelecehan seksual. "Dia hanya mengatakan bahwa dia sering dimarahi oleh Syafri," kata Guntur. Namun, dia tidak membantah ada rencana pemutusan kontrak kerja Amelia yang akan dikeluarkan pada 5 Desember 2018.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar