Polisi Aceh Menyatakan 75 Tahanan Buronan yang Diloloskan
Polisi Aceh telah menyatakan 75 tahanan yang melarikan diri dari Penjara Kelas II Kota Banda Aceh pekan lalu sebagai buronan. Polisi juga telah merilis daftar yang paling dicari dan mempostingnya ke media sosial.
“Kami juga mendistribusikan daftar itu ke semua kantor polisi distrik,” kata juru bicara Polisi Nasional Kombes Kombes Syahardiantono di Mabes Polri di Jakarta, Senin, 3 Desember.
Pada 29 November, 113 narapidana pecah dari penjara setelah beberapa tahanan memprovokasi tahanan lain untuk melarikan diri dengan mendobrak pintu dan jendela.
"Mereka melarikan diri sebelum doa malam massal," kata jurubicara Direktorat Jenderal Korupsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ade Kusmanto, kepada salah satu media di Indonesia pada hari Jumat, 30 November.
Tiga puluh delapan tahanan telah direbut kembali dan dimasukkan kembali ke balik jeruji. Polisi sedang melakukan perburuan untuk 75 orang yang tersisa.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta 75 dari tahanan untuk secara sukarela kembali ke penjara.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar