• Breaking News

    Senin, 03 Desember 2018

    Dalam Operasi Antik Lodaya 2018 Kota Bogor, Polres Kota Bogor Ringkus 40 Bandar Narkoba

    Dalam Operasi Antik Lodaya 2018 Kota Bogor, Polres Kota Bogor Ringkus 40 Bandar Narkoba


    Anggota jajaran Polres Kota Bogor berhasil mengungkapkan 29 kasus penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Antik Lodaya 2018. Ada sekitar 50 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya berstatus bandar dan petani daun ganja.

    Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading dalam keterangan Tertulisnya, pada hari Jumat (30/11/2018). Operasi Antik Lodaya 2018 dilaksanakan sejak 23 November 2018.

    Barang bukti dari 29 kasus ini terdiri atas bebagai jenis narkotik, diantaranya sabu 20,93 gram, ganja kering 55,30 gram, sinte 11, 99 gram, obat Heximer 1.158 Butir, Tramadol 104 butir, dan Trihexyphenidyl 22 butir.

    Dari kasus-kasus lainnya, salah satu kasus yang diungkap adalah lahan pembibitan ganja seluas 300 meter persegi. Lahan ganja ini bersembunyi di lahan Perhutani di wilayah kaki Gunung Mas, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari lahan ganja tersebut Polres Bogor berhasil menangkap dua orang pria berinisial RH (47) dan AS (29). Kedua Pelaku ini menyalahgunakan lahan milik Perhutani untuk dijadikan lahan penanaman pohon ganja, kata AKBP Dicky.

    Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 122 bungkus tanah dalam plastik polybag yang berisi bibit ganja, 3 batang pohon ganja berukuran sedang dalam pot, 7 buah kecambah ganja dalam pot, 11 badang pohon ganja dalam plastik polybag, 5 rol plastik polybag, pupuk urea, hingga peralatan pertanian.

    Selain itu, Satuan Narkoba Polres Bogor mengungkap lahan katinon seluas 50 meter persegi di lahan Perhutani di tengah hutan kaki Gunung Mas, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial S (85). Dari lokasi, polisi menyita 227 batang tumbuhan jenis katinon.

    Terhadap para tersangka dikenakan pasal pengedar, Pasal 114 (1), 112 (1) (2), 111 (1) (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto LN Permenkes No 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Seluruh tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup denda minimal Rp 1 miliar.

    Sampai saat ini Sat Narkoba Polres Bogor berkomitmen terus berupaya maksimal dalam menyelamatkan masyarakat dan korban penyalahgunaan narkoba serta berupaya memberantas jaringan edar gelap narkoba, baik dalam bentuk kegiatan preventif maupun kegiatan penindakan (represif), terhadap jaringan para pelaku edar gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bogor, ucap AKBP Dicky.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan