• Breaking News

    Sabtu, 24 November 2018

    SELAMA 3 BULAN,BAPAK PERKOSA ANAK TIRI DIRUMAH SAAT ISTRI PERGI

    SELAMA 3 BULAN,BAPAK PERKOSA ANAK TIRI DIRUMAH SAAT ISTRI PERGI



    Seorang bapak di Pelalawan Riau tega memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun.Parahnya,pelaku JO (35) melampiaskan nafsu bejat tersebut di rumah ketika istrinya sedang pergi.JO tak ragu mengancam korban.

    "Korban mengaku berulang kali dipaksa berhubungan badan oleh ayah tirinya itu.Kejadiannya di rumah mereka,saat ibu korban tidak berada di rumah," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan,Sabtu (24-11-2018).

    Kepada polisi,korban mengaku pertama kali kejadian memilukan itu terjadi pada Agustus 2018.Saat itu,hanya korban dan pelaku berada di rumah.Sedangkan,ibunya sedang keluar rumah karena ada keperluan.

    "Korban sudah lupa tanggalnya,yang jelas sejak bulan Agustus sampai November pelaku selalu memaksa korban untuk berbuat itu," katanya.

    Pelaku memanfaatkan situasi itu,awalnya korban tidak bersedia dan berusaha kabur.Namun pelaku mengejar dan menarik tangan korban.Kamar mereka menjadi saksi bisu perbuatan tak senonoh ayah tirinya itu terhadap korban.

    "Kejadian itu terulang kembali pada hari-hari berikutnya.Dan itu setiap kali rumah mereka sedang sepi,pelaku juga mengancam korban," kata Kaswandi.

    Selama 3 bulan pelaku menjadikan korban sebagai budak seks nya.Lama kelamaan,korban tidak tahan lagi dengan kejadian itu.Akhirnya pada Selasa (20-11-2018) korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya.

    Bak disambar petir,ibu korban kaget mendengar pengakuan anak gadisnya itu.Dengan hati yang sedih bercampur emosi,ibu korban RO (33) mengajak anaknya untuk melaporkan suaminya ke Polres Pelalawan.

    "Setelah mendapat laporan korban,penyidik langsung melakukan penyelidikan.Pelaku akhirnya berhasil ditangkap," jelas Kaswandi.

    Atas perbuatannya,pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.Sebab,korban masih di bawah umur dan sedang sekolah.

    "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara, pelaku ditahan untuk mempermudah proses penyidikan," kata Kaswandi.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan