PETUGAS BEA CUKAI BANDARA KUALANAMU BERHASIL MENGAMANKAN 2 ORANG MENYELUDUPKAN NARKOTIKA
Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu berhasil menangkap dua orang yang kedapatan membawa masuk narkotika dari luar negeri. Keduanya yakni warga Aceh yang menyeludupkan 1.012,8 kg sabu-sabu dan seorang WN Malaysia yang membawa 1,5 butir pil ektasi.
Warga Aceh yang diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu Yakni M (26). Sementara WN Malaysia yang berhasil diringkus berinisial AABY (52), yang merupakan pegawai Jabatan pengangkutan Jalan di Malaysia.
Meski sama-sama terbang dari Malaysia, keduanya ditangkap pada waktu terpisah. M diamankan tak lama setelah turun dari pesawat Malaysia Airlines MH 864 pada Senin (29/10/2018). Dari hasil pemeriksaan, M diduga kuat membawa methampetamine atau sabu-sabu seberat 1.012.8 gram.
"Modus yang mereka gunakan dengan cara menyimpannya di dalam koper yang diselipkan di dalam celana jins untuk mengelabui petugas," kata Bagus Nugroho Tamtomo Putro, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu, pada Kamis (1/11/2018).
Dia menjelaskan, penegahan terhadap M berawal dari analisis intelijen melalui prifiling penumpang dan analisis X-ray yang mereka lakukan. "kemudian dilakukan pemeriksaan fisik, didalam kopernya petugas berhasil menemukan narkoba berjenis sabu seberat 1.012,8 gram," jelas Bagus.
Sementara AABY diamankan setelah menjalani pemeriksaan tak lama turun dari pesawat Air Asia AK 1581 pada Jumat (26/10/2018). "Jajaran p2 (Penindakan dan penyelidikan Bea Cukai) Kualanamu bekerja sama dengan jajaran p2 kanwil (Bea Cukai Sumut) juga berhasil menegah seorang penumpang berkewarganegaraan Malaysia yang membawa serbuk 1,5 butir yang diduga ektasi yang disembunyikan dalam botol suplemen yang dibawa penumpang itu," jelas Bagus.
M dan AABY diduga telah melakukan perbuatan yang diatur dan sudah diancam dengan pasal 102 huruf (e) UU No 17 Tahun 2006 tentang perbuatan UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Keduanya juga diduga telah melangar pasal 113 ayat (1) dan 113 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pada saat kedua tersangka dan barang buktinya telah kami serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses selanjutnya," jelas Bagus.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar