Merpati Airline Akan Terbang Kembali, Kemenkeu Kawal Ketat Janji Investor
https://rantaiqqinfo.blogspot.com/2018/11/merpati-airline-akan-terbang-kembali.htmlMajelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (MNA). Dengan demikian, Merpati bisa terbang lagi. Majelis Hakim mengesahkan proposal perdamaian Merpati, kata Corporate Secretary Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Edi Winarto kepada awak media, pada hari Rabu (14/11/2018).
Edi menambahkan, jika proposal perdamaian kepada kreditur disetujui Majelis Hakim, maka Merpati tidak pailit. Maskapai ini bisa mengudara lagi dengan kawalan ketat Kementrian Keuangan. Iya, artinya, kalau disetujui proposal perdamaian. Artinya perusahaan tidak jadi pailit, tutur Edi.
Setelah proposal perdamaian dikabulkan, masih ada proses yang harus dilalui Merpati untuk terbang lagi. Rencana yang diajukan dalam proposal perdamaian harus dilaksanakan agar Merpati mengudara lagi didunia penerbangan Nusantara. Prosesnya masih panjang, kan baru rencana perdamaian, kan perlu ada implementasi pelaksanaan dari proposal perdamaian tersebut. Jadi memang masih panjang, kata Edi.
Suntikan modal dari PT Intra Asia Corpora sebesar Rp 6,4 triliun juga belum bisa langsung dilakukan. Modal belum, dan itu proses juga, memang tidak semudah membalikkan tangan, ujar Edi.
Kementerian Keuangan akan mengawal janji investor menghidupkan kembali PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Hal ini menyusul keputusan majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang mengabulkan proposal perdamaian dengan kreditur. Dengan keputusan Pengadilan Niaga tersebut berarti Merpati tak jadi pailit.
Kalau tidak jadi pailit, ya kita mengikuti terus selanjutnya apa, restrukturisasinya seperti apa, prosesnya seperti apa, rencana bisnis ke depannya apakah robust (kuat) atau nggak, ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Rabu (14/11/2018). Kementerian Keuangan juga akan melihat kesungguhan para stakeholder yang terlibat dalam upaya menghidupkan kembali Merpati, termasuk calon investornya yang akan mendanakan Merpati Airlines.
Apakah asumsi-asumsi yang digunakan untuk menghidupkan kembali robust nggak, apa kondisi industri penerbangan yang sangat ketat ini make sense nggak, ujar dia. Kalau ada investor juga harus benar-benar kredibel yang bagus, punya uang yang mencukupi kebutuhan kantor dan dilapangan, background di industri penerbangan itu. Skema financingnya itu seperti apa, itu kita berkepentingan itu dijalankan apa berhasil, sambung Hadiyanto.
Apalagi, lanjut Hadiyanto, industri penerbangan saat ini sudah berkembang pesat dan ketat, baik komersil maupun perintis. Oleh karena itu Kementerian Keuangan ingin kesungguhan para stakeholder termasuk, investor, dalam membenahi Merpati Airlines. Kementerian Keungan melihat proses ini karena ada salah satu kreditur yang mengajak PKPU sebagai salah satu kreditur besar, kita ingin memastikan hak-hak kreditur besar itu seperti hak jaminan atas asetnya tetap ada, dan hak-hak kita tidak akan hilang, tutur Hadiyanto.
Nantinya Merpati akan disuntik modal oleh PT Intra Asia Corpora (IAC) dengan nilai Rp 6,4 triliun. Intra Asia Corpora sempat menjadi pemegang kendali maskapai Kartika Airlines. Mengutip laman Kementerian Perhubungan, pada hari Rabu (14/11/2018), Kartika Airlines di bawah pimpinan Kim Johanes Mulia sempat berencana membeli 30 pesawat jenis Sukhoi Superjet 100 (SSJ100) buatan Sukhoi Civil Aircraft, salah satu anak perusahaan pesawat tempur Rusia pada tahun 2010. Nilai investasi itu sebesar US$ 840 juta.
Pembelian ditandai dengan purchase agreement antara Direktur Utama PT Kartika Airlines Kim Johanes Mulia dan Presiden Sukhoi Civil Aircraft 19 Juli 2010 pada gelaran Farnborough Air Show 2010. Dengan ditandatanganinya purchase agreement, disepakati mulai 2012 Sukhoi Civil Aircraft Co (SCAC) akan menyerahkan satu pesawat setiap bulan.
Nama Intra Asia Corpora (IAC) dan Kim Johanes Mulia kembali muncul dalam penyelematan Merpati. Hal itu ditandai dengan penandatangan perjanjian transaksi modal bersyarat antara Merpati dan Intra Asia Corpora pada 29 Agustus 2018. Mengutip laman resmi PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA), perjanjian ini ditandatangani oleh Direktur PT MNA Asep Ekanugraha dan Direktur PT IAC Kim Johanes Mulia di hadapan Notaris Mohamat Hatta. Lalu, disaksikan Direktur Utama PPA Henry Sihotang, Direktur Konsultasi Bisnis dan Aset Manajemen PPA Andi Saddawero, Kepala Bidang Restrukturisasi Kementerian BUMN Aditya Dharwantara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar