• Breaking News

    Senin, 05 November 2018

    KASUS BUPATI CIREBON, KPK PERIKSA 12 SAKSI

    KASUS BUPATI CIREBON, KPK PERIKSA 12 SAKSI 



    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 12 saksi terkait dugaan suap dalam kasus perdagangan posisi oleh Bupati Cirebon yang tidak aktif, Sunjaya Purwadi.

    "Ini dijadwalkan untuk memeriksa 12 saksi dalam kasus suap terkait transfer dan rotasi posisi di pemerintahan Cirebon," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pernyataan tertulis pada Senin, 5 November.

    Mereka adalah Andri Yuliandri, Kepala Subbagian Staf Seksi Umum, Avip Suhardian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rahmat Sutrisno, Sekretaris Daerah, Yayat Ruhyat, mantan Sekretaris Daerah, Jajat, staf PUPR, Nana Mulyana, Kepala Pariwisata, Suparman, Kepala Bimbingan Teknis PUPR.

    KPK juga memeriksa sejumlah pegawai negeri sipil Cirebon yaitu Adil Prayitno Sanija Wachyudi, Sri Darmanto dan Supadi. KPK juga memeriksa saksi dari pihak swasta, Robi.

    Febri mengatakan bahwa penyidik ​​KPK juga telah menjadwalkan penyelidikan Sunjaya hari ini. "Di persiapkan untuk tersangka Gatot Rachmanto," katanya.

    KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka atas tuduhan menerima hadiah atau janji yang terkait dengan posisi perdagangan. Sunjaya diduga menerima Rp100 juta dari tersangka lain, yaitu Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Kantor Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon melalui ajudan bupati.

    Sunjaya juga diduga menerima biaya proyek sebesar Rp6,4 miliar. Uang itu disita oleh KPK dari rekening yang dimiliki oleh Sunjaya atas nama orang lain.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan