Departemen Agama: Peraturan Syariah adalah Kewenangan Daerah
Staf ahli di Kementerian Agama Oman Faturrahman mengatakan peraturan daerah berdasarkan agama atau perda syariah adalah kewenangan pemerintah daerah. Namun, kebijakan harus diperiksa terlebih dahulu.
"Misalnya, bagaimana mencegah peraturan tersebut menyebabkan penganiayaan terhadap kelompok minoritas," kata Oman saat ditemui di Ayana Mid Plaza Hotel, Jakarta, hari ini, 21 November.
Menurut Oman, perda syariah dirancang berdasarkan kearifan lokal di masing-masing daerah, tetapi sering melekat pada aturan terbatas. "Ini mungkin apa yang harus kita pantau bersama untuk mencegah penganiayaan," jelasnya.
Oman mengatakan kementerian pasti akan memantau penerapan perda syariah mengingat kelompok agama lain harus ditimbang agar sesuai dengan peraturan tersebut.
Secara normatif, lanjutnya, kementerian menilai tidak ada masalah pada peraturan daerah yang berdasarkan agama. Namun, menurut Oman, ada kasus terkait penerapannya yang melanggar batas tertentu. "Misalnya, [peraturan hukum] secara normatif bertujuan untuk menjaga wanita, tetapi pada implementasinya, itu membatasi hak-hak perempuan," tambahnya.
Perda Syariah telah banyak dibicarakan kembali di kalangan publik menyusul pernyataan penolakan yang disampaikan oleh ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie. Dia menganggap peraturan berbasis agama yang didasarkan pada minat pihak tertentu berpotensi memicu konflik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar