BOS MIRAS OPLOSAN DI BANDUNG DI VONIS 20 TAHUN PENJARA OLEH MANJELIS HAKIM.
Samsudin Simbolon, bos minuman keras (miras) dinyatakan bersalah lantaran telah meracik miras yang telah menyebabkan puluhan orang meninggal dunia.
Majelis Hamik memvonis Samsudin dengan hukuman 20 tahun penjara.
Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (22/10/2018).
"Menjatuhkan pidana kepada Samsudin Simbolon dengan hukuman penjara 20 tahun," ujar Majelis Hakim Titi Maria Romlah yang membacakan amar putusannya.
Hakim membacakan hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum dan meracik minuman bukan untuk membuat orang lain meninggal dunia.
"Sementara yang memberatkan perbuatannya membuat orang lain meniggal dunia," ucapnya.
Atas vonis tersebut, Samsudin meminta waktu untuk berpikir-pikir.
Hal serupa diungkapkan JPU Kejari Bale Bandung yang diketahui Handro Wasisto.
Meski begitu, ditemui usai sidang Samsudin mengaku tak mengerti soal hukum sehinggah tak banyak berkomentar.
Sementara itu, di persidangan lainnya, istri Samsudin, Hamciak Manik divonis tujuh tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Kusnaeni.
Hamciak terbukti turut serta dalam bisnis miras racikan itu.
Dia terbukti telah melanggar pasal 204 ayat 2 KUHP pidana.
Hukuman terdapat Hamciak di bawah tuntutan yang diberikan jaksa selama 10 tahun.
Mendengar vonis hukuman tersebut, Hamciak sempat jatuh pingsan.
Dia kemudian dibawa ke ruang kesehatan PN Bale Bandung.
Meski tanpa Hamciak meminta waktu untuk berpikir, begitupun dengan jaksa penuntut umum.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar