Kepala Kepolisian Resort Tangerang Selatan, Adj. Komisaris Sr. FerdyIrawan, mengatakan bahwa Dede Richo (29) dan saudaranya Deni Fredla (34) memecahkan jendela mobil Daihatsu Ayla yang diparkir di depan McDonald's di area BSD pada 15 September, sekitar pukul 23:00.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi mengidentifikasi dan menangkap para tersangka tiga hari kemudian.
Di sebuah flat sewaan di Tangerang, Dede dan Deni menolak penangkapan dan mencoba melarikan diri, memaksa polisi untuk menembak mereka di kaki.
Kepada polisi, Dede mengatakan dia adalah salah satu dari 12 finalis dari kompetisi reality show televisi Indonesian Idol pada tahun 2008. Dia tersingkir pada bulan Juni tahun itu.
Dede Idol dan kakaknya dituntut dengan Pasal 363 KUHP. Mereka menghadapi hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar