• Breaking News

    Rabu, 22 Agustus 2018

    Polisi Buru Pemberi Kokain Ke Cucu Konglomerat

    Polisi Buru Pemberi Kokain Ke Cucu Konglomerat

    https://rantaiqqinfo.blogspot.com/2018/08/polisi-buru-pemberi-kokain-ke-cucu.html


    Richard Muljadi adalah cucu salah satu konglomerat di Indonesia. Richard Muljadi ditangkap saat mengonsumsi narkoba jenis kokain dikamar mandi. Polisi saat ini memburu pengerdar kokain yang diberikan untuk Richard.

    Polisi mencari pengedar kokain ke Richard Muljadi, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Jalan Jendral Surdiman, Jakarta, Rabu (22/8/2018).

    Richard Muljadi ditangkap polisi saat menghisap kokain ditoilet sebuah restoran dikawasan SCBD, Jakarta. iPhone X dan selembar duit dolar Australia dengan bekas serbuk kokain menempel di iPhone X jadi barang bukti.

    Penangkapan Richard ini bermula dari kecurigaan salah seorang perwira menengah polisi yaitu Kombes Herry Heryawan yang sedang menunggu di toilet sebuah restoran dikawasan SCBD, Jakarta Selatan pada dini hari tadi. Polisi yang lebih akrab dipanggil Herrimen itu melihat gelagat mencurigakan dari Richard.

    Foto-foto penangkapan Richard diunggah di akun Instagram Wristbusters. Salah satu foto yang di unggah ada adalah selembar dolar Australia dan iPhone X yang terdapat bubuk kokain diatasnya.

    Barang bukti ada serbuk putih diduga kokain sisa pakai, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan, Rabu (22/8/2018). Ada juga foto Richard memegang berkas hasil tes urinenya. Berkas itu menunjukkan urine Richard positif mengandung benzodiazepin dan cocain.

    Polisi telah memeriksa darah, rambut dan urine Richard di Labfor Polri. Dari hasil pemeriksaan, Richard dinyatakan positif menggunakan narkoba. Penyidiknya sudah cek TKP ulang kemudian yang bersangkutan sudah dibawa ke Labfor. Artinya bahwa diLabfor sudah diambil darah dan rambut dan kemudian tes urine, tes urine positif kokain, dan benzo, ujar Argo.

    Status hukuman Richard akan ditentukan paling lambat tiga hari usai penangkapan. 3X24 jam, Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jendral Sudriman, Jakarta, Rabu (22/8/2018).

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan