• Breaking News

    Senin, 23 Juli 2018

    SEORANG GADIS TEGA MEMBUANG JANINNYA KE TONGSAMPAH DIKARENAKAN MALU HAMIL DILUAR NIKA

    SEORANG GADIS TEGA MEMBUANG JANINNYA KE TONGSAMPAH DIKARENAKAN MALU HAMIL DILUAR NIKA


    SEORANG GADIS TEGA MEMBUANG JANINNYA KE TONGSAMPAH DIKARENAKAN MALU HAMIL DILUAR NIKA


    Polsek Penjaringan membekuk Rafika (24) lantaran nekat membuang janin laki-laki yang masih berusia empat bulan, di sebuah tongsampah  di Mal Bywalk Pluit penjaringan, Jakarta Utara.

    Diduga tega membuang janinnya lantaran malu dengan tetangga, serta teman dekatnya.

    "Pengakuan pelaku (Rafika) malu karena hamil di luar nikah. Sehingga ia pun menenggak obat obat  sejenis penggugur kandungan. Lalu terjadi lah kontraksi dan ketika keluar (Janin) ia langsung membungkusnya dengan plastik kresek berwarna hitam, lalu ia membuangnya ke sebuah tongsampah  yang berada di Mal Baywalk pluit," papar Kanit  Reskrim Polsek Penjaringan, Kompol Mustakim, Minggu (22/7/2018) pagi.

    Dikatakan Mustika Kasus pun berawal ketika Rafika mengetahui apabila ua telah hamil di luar nikah yang telah berusia empat bulan.

    Dia saat itu panik, hingga berupaya menghubungin Fadli, kekasihnya yang sudah menghamilinya.

    Sayangnya, sangkekasih Rafika ini pun telah berada di negeri timur tengah Qatar.

    Tidak ada sebuah bentuk pertanggung jawaban dan membuatnya semakin panik, Rafika saat itu nekat  aborsihkan kandungannya sendiri dengan cara meminum sejenis obat penggugur kandungan yang dibelinya.

    "Menurut keterangan pelaku Rafika, pada hari senin (16/7/2018) sekitar 23.30 WIB, pelaku di rumahnya di Kawasan Tangerang, mengenggak obat ' Noprostol'. Setelah kontraksi, hari Selasa (17/7/2018) sekitaran 08.00 WIB, janin bayi itu  keluar dari rahim kondisi tak bernyawa, setelah itu ia pun menghubungin rekannya, Anil,  dengan tujuan menemaninya membuang janin itu," ujar Mustakim.

    Kemudian, jelas Mustika, Pihaknya dapatkan laporan apabila telah ditemukan sesosok janin laki-laki berusia sekitar  empat bulan, di sebuah tongsampah di Mal Bywalk Pluit.

    Sehingga, pihaknya pun mendalami kasus itu dan segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.

    "Ternyata aksi pelaku (Rafika), terekam Circuit Closed of Televesion (CCTV) di Mal Bywalk pluit. kami dapatkan laporan dari pihak mal itu pada selasa (17/7/2018). Ternyata, pelaku ini usai menggugurkan kandungannya tersebut, ia membuang (Janin) di sebuah tempat sampah yang berada di mal itu. Dia itu, ditemani oleh rekannya, Anil, saat itu," jelas Mustim.

    Sementara itu, Kapolsek Penjaringan, AKBP Rachmat Sumekar menerangkan, setelah cek rekaman CCTV hingga dilakukan penyelidikan, pihaknya lebih dulu amankan Anil, yang selalu rekan pelaku saat menemani membuang janin pelaku.

    Selanjutnya, pada Kamis  (19/7/2018) sekitar 14.00 WIB, kami mengamankan yang terlihat dari CCTV yang mengenakan jaket coklat yaitu Anil Qoryati di Muara Karang, Penjaringan. Anil sebagai saksi menerangkan, jika janin itu telah dibuang oleh wanita yang bernama Rafika Oktavia," ujar Rachmat.

    Hingga pada akhirnya, lanjut Rachmat, segera dilakukan pengejaran oleh pihaknya ke daerah Rawa Bokor, Tangerang.

    Sekitar pukul 23.30 WIB, pada Kamis (19/7/2018) , Rafika berhasil untuk diamankan petugas kepolisian.

    "Menurut keterangan pelaku (Rafika), ia sudah dihamili oleh kekasihnya yang bernama Fadli, yang saat ini sudah bekerja di Qatar. Namun di kasus ini, perbuatan Rafika juga harus dijerat pasal 45 a Jo pasal 77 A UU NO. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, lantaran telah mengaborsi anak dalam kandungan," katanya.

    Namun, kasus ini dilimpahkan ke polres Metro Tangerang Kota, karena Rafika menggugurkan kandungannya di rumah kontrakannya tersebut yang berada di Kawasan Tangerang.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan