SELURUH WALIKOTA, PEJABAT YANG DI PECAT OLEH ANIES BASWEDAN DITEMPATKAN DI BPSDM.
Menurut Anies, semua pejabat akan ditempatkan di BPSDM, kecuali usia di atas 58 tahun. Mereka akan diberhentikan karena pegawai negeri pensiun pada usia 58 tahun.
"Jika masih melayani, itu akan berusia 60 tahun sebagai eselon, jika tidak dalam posisi itu, harus pensiun, jangan membalikkan logika," kata Anies di Balaikota Jakarta, Selasa, 17 Juli.
Pemecatan kantor dan pensiun juga dialami oleh mantan Walikota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana dan mantan Walikota Jakarta Barat, Anas Effendi.
Pemecatan kepada sejumlah pejabat oleh Anies Baswedan sekarang ditangani oleh Komisi Aparatur Sipil Negara atau Komisi ASN. Substitusi pejabat berpotensi melanggar hukum dan peraturan pemerintah tentang pegawai negeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar