INILAH YANG DIKATAKAN SALAH SATU PENGAMAT POLITIK TENTANG KEJUJURAN PEMILU 2018.
"Saya tidak yakin bahwa pemilihan akan jujur dan adil," kata Refly di akun Twitter-nya pada Selasa, 26 Juni 2018.
Menurut Refly, masih politik uang selama pemilu diperparah oleh tidak adanya aturan ketat.
Refly berpendapat, politik uang yang terbukti dilakukan oleh kandidat harus langsung didiskualifikasi.
"Kelemahannya adalah dari awal, para politisi uang tidak dapat didiskualifikasi secara langsung," katanya.
Dalam Undang-Undang Dasar tahun 2016, Pasal 187A (1) disediakan untuk setiap orang yang dengan sengaja memberikan uang atau materi sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih, orang tersebut dijatuhi hukuman maksimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, ditambah denda antara Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Refly menyebutkan tidak heran jika ada calon kepala daerah yang masih bisa memilih meski terbukti melakukan politik uang untuk mendapatkan suara.
"Ada kandidat yang membagi uang mereka dan video itu menjadi viral tetapi masih bisa memilih," katanya.
Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018 akan dilaksanakan hari ini dan diikuti oleh 171 daerah, yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar