• Breaking News

    Rabu, 27 Juni 2018

    INILAH PENOLAKAN TUNTUTAN WARGA KAMPUNG AKUARIUM TERHADAP ANIES BASWEDAN

    INILAH PENOLAKAN TUNTUTAN WARGA KAMPUNG AKUARIUM TERHADAP ANIES BASWEDAN


    Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi pencabutan gugatan class action oleh warga Kampung Pasar Ikan atau Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Dengan pencabutan gugatan itu, Anies mengatakan bahwa Pemerintah Jakarta siap berkolaborasi.

    "Pencabutan ini menunjukkan secara simbolis bahwa warga dan Pemerintah Jakarta bekerja sama," kata Anies Baswedan di Graha Wisata Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juni.

    Mengenai kampanye yang dijanjikan oleh warga untuk membangun kembali Kampung Akuarium, Anies memberikan jawaban singkat. "Jika Tuhan mengizinkan, semua rencana kami di sana, kami akan menyelesaikannya," katanya.

    Warga Kampung Aquarium mencabut gugatan itu karena dikeluarkannya Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 878/2018 tentang Pelaksanaan Satgas Kelurahan dan Pengaturan Masyarakat. Keputusan itu adalah dasar hukum untuk pengaturan 21 desa yang tersebar di wilayah Jakarta, termasuk Kampung Akuarium.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan