THR PEGAWAI NEGERI AKAN DITETAPKAN JOKOWI PEKAN DEPAN.
"Insya Allah, minggu depan," kata Askolani di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 17 Mei.
Marwanto Harjowiryono, Direktur Jenderal Perbendaharaan di Kementerian Keuangan, mengatakan keputusan presiden (Perpres) tentang masalah ini saat ini dalam tahap akhir di Sekretaris Negara. "Perpres tentang THR dan gaji ke-13 sedang diselesaikan," katanya.
Distribusi THR untuk pegawai negeri akan dimulai menjelang Idul Fitri pada bulan Juni, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada tahun akademik sekolah baru pada bulan Juli. Anggaran itu dilaporkan lebih besar dibandingkan tahun lalu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah berencana untuk meningkatkan tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil termasuk PNS yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja.
Selanjutnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri telah menandatangani Surat Edaran No 2/2018 tentang Distribusi Tunjangan Liburan Keagamaan 2018 kepada gubernur, walikota, dan bupati di seluruh Indonesia. “Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 6/2016, pembayaran THR agama merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap majikan kepada pekerja,” kata Hanif pada 13 Mei.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar