INILAH YANG DILAKUKAN PIHAK KPU DALAM MENGAMBIL LANGKA UNTUK KONFIRMASI HAK PEMILU
"Pada dasarnya [kami akan membantu] pemilih yang tidak termasuk dalam daftar pemilih tetap," kata komisioner KPU Viryan di kantor KPU pada Jumat, 20 April 2018.
Viryan menjelaskan bahwa KPU kabupaten / kota akan mengirimkan data pemilih ke KPU Provinsi untuk melindungi hak-hak orang untuk memberikan suara. Nantinya, KPU Pusat akan memasukkan data menggunakan fitur khusus dan memperjelasnya dengan pejabat daerah. Jika data terbukti benar, orang-orang akan dapat memilih menggunakan surat referensi.
"Kami sepenuhnya prihatin tentang memastikan bahwa orang-orang memiliki hak untuk memilih," kata Viryan.
Sejak 20 April 2018, KPU telah mendaftarkan 125 juta pemilih. Sebelumnya, 6,7 juta dari 152,9 juta pemilih yang terdaftar di daftar pemilih provinsi (DPS) belum mendapatkan dokumen e-KTP sebagai syarat untuk memberikan suara dalam pemilihan daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar