RHOMA IRAMA YAKIN PARTAINYA MASIH BERKESEMPATAN BERGABUNG DENGAN PEMILU.
Partai Idaman mengajukan petisi menentang keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada PTUN. Gugatan tersebut dilaporkan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak kasus Partai Idaman terhadap keputusan KPU No. 58/2017.
Sebagai pemimpin Partai Idaman, Rhoma menyatakan untuk berjuang sampai mati untuk mendapatkan hak demokratis dan konstitusional sebagaimana yang diputuskan oleh pihak lain oleh KPU.
Uji coba kedua untuk kasus Idaman Party di PTUN berlangsung hari ini. "Kami akan menunggu 21 hari lagi," kata Rhoma. Dia masih yakin gugatan yang diajukan akan dikabulkan karena pihaknya telah menyelesaikan berkas yang dipersyaratkan.
Raja dangdut datang ke Surabaya untuk menghadiri acara Kebulatan Tekad dan Dukungan Fans Rhoma dan Soneta (Forsa) untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak.
Rhoma Irama berpendapat jika gugatan Partai Idaman telah diberikan oleh Pengadilan Administratif, partai tersebut akan mendukung Khofifah-Emil. "Sejauh ini kami mendukung Khofifah tanpa unsur partai karena kami masih dalam proses hukum," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar