JAKSA AGUNG PASTIKAN TERPIDANA HUKUMAN MATI HANYA TINGGAL MENUNGGU WAKTU
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan bahwa, tersangka yang terjerat hukuman mati masih berlaku di Indonesia. Sebab, hukum positif di Indonesia masih mengatur soal hukuman mati.
Ditambahkan oleh Prasetyo, eksekusi terhadap terpidana hukuman mati yang sudah inkrah alias berkekuatan hukum akan tetap saat ini tinggal menunggu waktu saja. Untuk Eksekusi tentu akan dilakukan saat setelah hak hukum para terpidana sudah terpenuhi.
"Timing-nya sedang kami timbang-timbang, jadi kapan saat yang akan tepat untuk dilaksanakan eksekusi. Jangan dipikir bahwa kita tidak akan melaksanakan,"Ucap Prasetyo, di Jakarta, Kamis 1 Maret 2018.
Prasetyo menyebut, saat ini masih ada terpidana hukuman mati yang memanfaatkan peluang grasi yang tidak adanya batasan waktu, serta juga pengajuan peninjauna kemblai (PK) lebih dari sekali.
"Itu karena hukuman mati sangatlah khusus, tidak seperti dengna hukuman yang lain,"Ucap dia.
Dijelaskan oleh Prasetyo, dalam pidana lain, permohonan PK tidak menangguhkan pelaksanaan keputusan. Jadi berbeda dengan terpidana mati.
"Jadi jangan sampai justru sudah dilakukan eksekusi ada PK dan keputusan pengadilan mengabulkan, kan tidak bisa lagi,"Ujar dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar