REKOMENDASI PANSUS KPK AKAN DIBACAKAN DALAM RAPAT PARIPURNA BESOK
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan rapat paripurna, pada Rabu 14 Februari 2018. Dalam rapat tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan hasil laporan kerja termasuk rekomendasi.
Disisi lain, Ketua DPR, yakni Bambang Soesatyo menegaskan bahwa, menjelang rapat, rekomendasi Pansus Angket tidak akan berubah. Karena, keputusan rekomendasi sudah bulat saat rapat antar fraksi sebelum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tak ada perubahan. Karena kan kita sudah putuskan melalui pandangan fraksi dan pengambilan keputusan tingkat dua itu sudah putus kemarin sebelum putusan MK,"Ujar Bambang, di Jakarta, Selasa 13 Februari 2018.
Menurut dia, Pansus tidak akan mengambil langkah mundur terkait rekomendasi. Meskipun sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan Pansus Angket KPK konstitusional.
"Jadi apa yang nanti dibacakan besok dalam kesimpulan dan rekomendasi Pansus itu ya apa yang sudah diputuskan sebelumnya. Sebelum keputusan MK,"Kata dia.
Diketahui sebelumnya, MK menolak permohonan materi yang diajukan oleh korban pegawai KPK terkait dengan pasal hak angket dalam UU MD3. Keputusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar