INILAH ALASAN KETUA MUI MINTA JOKOWI MEMBERI GRASI KEPADA ABU BAKAR BAASYIR.
Baasyir telah menjalani hukuman tujuh tahun penjara. Awalnya, dia dipenjarakan di Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun, karena kondisi kesehatan yang menurun, dia dipindahkan ke Pusat Penahanan Gunung Sindur di Bogor.
Abu Bakar Baasyir menerima vonis 15 tahun penjara sejak tahun 2011 karena terorisme.
Maruf Amin juga meminta Jokowi memberi izin agar Baasyir dirawat di rumah sakit. Dia mengatakan Jokowi menyetujui permintaan tersebut.
Juru bicara kepresidenan Johan Budi mengatakan bahwa dia tidak dapat berkomentar mengenai permintaan rawat inap Abu Bakar Baasyir. "Saya ingin konfirmasi dulu," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar