• Breaking News

    Jumat, 23 Februari 2018

    CABULI SEORANG PEREMPUAN, PRIA INI DICIDUK POLISI

    CABULI SEORANG PEREMPUAN, PRIA INI DICIDUK POLISI

    CABULI SEORANG PEREMPUAN, PRIA INI DICIDUK POLISI


    Pihak petugas Kepolisian Resor Tanjung Priok telah berhasil menangkap MI (27) pelaku pencabulan terhadap SA (30). Dalam penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat 23 Februari 2018, sore di Pos 8 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).

    Disisi lain, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, yakni AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa, peristiwa pencabulan tersebut terjadi di sebuah apartemen sekitar kawasan Jakarta Utara, pada rabu 7 Februari 2018 lalu.

    Dijelaskan oleh Eko bahwa, peristiwa bermula saat ketika MI menawarkan jasa tumpangan kepada SA di Terminal Tanjung Priok pada Rabu 7 Februari 2018, skeitar pukul 19.10 WIB.

    SA yang diberikan tawaran tersebut pun tidak menolaknya. Sebab, SA sudah mengenal MI. "Korban SA mau tawaran tersebut dikarenakan korban SA sudah saling kenal dengan pelaku yang sering makan di warung korban,"Ujar Eko, Jumat 23 Februari 2018.

    Ditengah-tengah perjalanan, pelaku mengarkan arah ke Kelapa Gading dengan alasan minta untuk ditemani bertemu dengan saudaranya. Dan ternyata, pelaku membawa korban ke sebuah apartemen yang sudah ia sewa sebelumnya.

    "Sekitar pukul 19.35 WIB, pelaku dan korban masuk kamar dan dikunci oleh pelaku, korban mulai curiga dan dipaksa untuk melayani nafsu birahi,"Ujar Eko.

    Korban langsung menolak dengan alasan ia tengah menstruasi. Akan tetapi, pelaku tetap memaksa meskipun korban sempat berteriak untuk meminta pertolongan.

    Setelah puas, pelaku mengantar koban pulang kerumahnya dan mengancammnya untuk tidak lapor kepada siapapun.

    Namun, ancaman tersebut tidak dihiraukan oleh korban, korban langsung melaporkan peristiwa yang telah dialaminya itu ke pihak petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok.

    Dan kini, MI telah berhasil ditangkap oleh pihak petugas kepolisian dan akan dijerat dengan Pasal 239 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan