• Breaking News

    Rabu, 31 Januari 2018

    TERKAIT KASUS SUAP RAPBD, KPK DIKABARKAN TELAH TETAPKAN ZUMI ZOLA SEBAGAI TERSANGKA

    TERKAIT KASUS SUAP RAPBD, KPK DIKABARKAN TELAH TETAPKAN ZUMI ZOLA SEBAGAI TERSANGKA

    TERKAIT KASUS SUAP RAPBD, KPK DIKABARKAN TELAH TETAPKAN ZUMI ZOLA SEBAGAI TERSANGKA


    Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dengan dugaan kasus korupsi RAPBD 2018.

    Dalam kabar tersebut langsung dipeorleh oleh dari salah satu sumber di internal KPK. "Iya, itu sudah sejak minggu lalu,"Ujar sumber tersebut, Rabu 31 Januari 2018.

    Hari ini, pihak tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola. Senin 22 Januari 2018 lalu, Zumi Zola telah diperiksa sebagai saksi.

    Dalam pemeriksaan tersebut guna untuk pengembangan perkara untuk mencari tersangka baru dalam kasus suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

    Pada saat dikonfirmasi, Wakil ketua KPK, Saut Sitomorang masih belum mau untuk mengungkap status Zumi Zola. "Yang pasti, hasil resminya akan segera kami umumkan beberapa hari ke depan. Ditunggu saja. Lu mau saya kena komisi etik lagi,"Singkat sumber tersebut.

    Di dalam kasus ini, pihak KPK telah menetapkan sebanyak empat tersangka. Pihak yang diduga sebagai pemberi suap yakni, pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin dan pelaksana tugas Kepala DInas PUPR Provinsi Jambi, Arfan. Sedangkan dari pihak legislatif yang telah ditahan karena diduga sebagai penerima suap, yakni Supriono anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan