PECEMARAN NAMA BAIK KAPOLRI JENDERAL TITO KARNAVIAN, SEORANG PRIA 47 TAHUN DI TAHAN
"Kemarin, kami telah menangkap seorang tersangka pencemaran nama baik terhadap Kepala Polisi di akun Facebook-nya," kata seorang petugas investigasi kriminal Pidana di negara bagian Ajun Komisaris Besar Irwansyah pada hari Rabu.
Tersangka, Edi Efendi menggunakan nama Iwan Laoet di akun Facebook-nya.
Dalam laporannya, Edi memposting sebuah pernyataan salah atas nama Tito yang mengatakan "Tito: Insya Allah, ke depan orang akan mempercayai polisi lebih dari sekedar ulama!"
Edi ditangkap oleh polisi pada hari Selasa karena posisinya terlihat membawa konflik antara Polisi dan Muslim.
"Tersangka telah memposting pernyataan tersebut di akun Facebook-nya dan membagikannya kepada kelompok Mujahidin yang memiliki sekitar 50 ribu pengikut," kata Irwansyah.
Berdasarkan pemeriksaan pendahuluan, Edi menyampaikan pernyataan salah karena kebenciannya kepada polisi.
"Tersangka melakukan kejahatan karena menurutnya polisi telah mengkriminalisasi ulama," tambahnya.
Polisi menyita komputer dan telepon genggam sebagai bukti, namun tidak menahan tersangka dengan alasan bahwa hukuman atas kejahatannya mungkin kurang dari lima tahun di penjara.
Kasus tersebut diselidiki berdasarkan undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik, dan pasal 207, 157 dan 310 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar