• Breaking News

    Senin, 04 Desember 2017

    TERKAIT KASUS SUAP APBD DI JAMBI, KPK AKAN PANGGIL ZUMI ZOLA

    TERKAIT KASUS SUAP APBD DI JAMBI, KPK AKAN PANGGIL ZUMI ZOLA

    TERKAIT KASUS SUAP APBD DI JAMBI, KPK AKAN PANGGIL ZUMI ZOLA


    Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola terkait kasus dugaan suap pemulusan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

    Soal pemeriksaan terhadap Zumi Zola dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPk, yakni Priharsa Nugraha.

    "Semua pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan karena dinilai oleh penyidik memiliki informasi yang dibutuhkan untuk proses penyilidikan ya pasti akan dipanggil,"Ujar Priharsa, di Gedung KPK, Jakarta Selasan, Senin 4 Desember 2017 kemarin.

    Dalam pengembangan kepada Zumi Zola diduga kuat lantaran Zumi Zola sempat menyampaikan rencana pendapatan daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. DPRD Provinsi Jambi diketahui pada Senin, 27 November 2017 lalu menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD 2018 Pemprov Jambi.

    Dalam RAPBD tersebut disetujui oleh DPRD Jambi menjadi Rp 4.218.021.674.599 atau bertambah menjadi sebesar Rp 902.080.706.557 dari RAPBD sebelumnya.

    Peningkatan anggaran tersebut diputuskan dalam sidang Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jambi H. Cornelis Buston, pada saat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.

    Dan pada sebelumnya, pihak KPK telah menetapkan sebanyak empat tersangka dalam kasus dugaan suap pemulusan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 ini. Dua di antara orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, dan juga Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan.

    "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyelidikan serta menetapkan empat orang tersangka,"Ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

    Basaria menyebut bahwa, Supriyono anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 telah menerima hadiah atau janji terkait dengan pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

    Dalam kasus ini, pihak KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga telah mencapai hingga Rp 6 miliar.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan