ANGGARAN RENOVASI AIR MANCUR SEKALI DITOLAK PADA ERA AHOK
Anggaran untuk renovasi air mancur di gedung DPRD DKI pernah diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Namun, anggaran Rp579 juta ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri karena dianggap tidak sesuai dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah 2017 (RKPD).
Setelah Anies Baswedan mengambil alih kantor, rencana serupa muncul kembali dengan anggaran meningkat menjadi Rp620 juta.
"Kami mengusulkan [rencana renovasi air mancur] setelah meminta rekomendasi dari instansi teknis," sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan pada hari Rabu, 22 November.
Menurut Yuliadi, anggaran tersebut diusulkan berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh instansi teknis. Dia membenarkan bahwa anggaran tersebut ditolak selama era Ahok. Namun, dia menyatakan optimis bahwa anggaran tersebut akan disetujui karena sudah dikonsultasikan.
Anggaran renovasi air mancur telah dimasukkan dalam program peningkatan dan pengelolaan kantor Dewan Kota, dan juga pada 2018 Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Sebesar Rp11,3 juta dari dana tersebut akan dialokasikan untuk pengadaan bibit tanaman, dan sisanya akan digunakan untuk membeli bahan bangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar