• Breaking News

    Rabu, 18 Oktober 2017

    INILAH PERATURAN BARU YANG AKAN DI TERAPKAN DI INDONESIA KEDEPANNYA

    INILAH PERATURAN BARU YANG AKAN DI TERAPKAN DI INDONESIA KEDEPANNYA


    Dinas Kesehatan Tangerang Selatan saat ini membiasakan orang dengan peraturan daerah bebas rokok di kota.

    Perda tersebut, yang disebut Perda No. 4/2016, memberikan payung hukum untuk melindungi hak penduduk untuk menghirup udara bersih dan bebas rokok, kata Kepala Badan I, Sofiyawati.

    "Perda di daerah bebas rokok membatasi tempat di mana orang bisa merokok. Ini bisa melindungi perokok non-perokok dari asap pasif.

    Dengan peraturan perundang-undangan, orang tidak bisa lagi merokok di tempat umum seperti sekolah, rumah sakit, taman, perkantoran, pusat perbelanjaan dan restoran.

    Penyebarluasan tersebut saat ini menjangkau kantor pemerintah, pusat kesehatan dan rumah sakit, lanjutnya.

    "Pada bulan November, kita akan mengintensifkan diseminasi ke sekolah menengah atas dengan BNN," katanya mengacu pada Badan Narkotika Nasional (BNN).

    Di bawah peraturan perundang-undangan tersebut, mereka yang ditemukan merokok di tempat umum akan dikenai hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta (US $ 3.699).

    Meskipun demikian, lanjutnya, pembatasan tersebut belum diterapkan mengingat diseminasi peraturan tersebut masih berlangsung.


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan