• Breaking News

    Kamis, 12 Oktober 2017

    DIDUGA MELAKUKAN PENGANIAYAAN, SEORANG BURONAN DI TANGKAP POLISI

    DIDUGA MELAKUKAN PENGANIAYAAN, SEORANG BURONAN DI TANGKAP POLISI


    Polisi Depok telah menahan seorang buronan yang dituduh menganiaya anak. Dia melarikan diri dari tahanan polisi bulan lalu.

    Pria bernama Hasan, ditangkap di Matraman, Jakarta Timur, Selasa malam dan segera dinyatakan sebagai tersangka penganiayaan anak di Kabupaten Tapos, kata Kepala Unit Investigasi Kriminal Polri Depok, Kombes. Teguh Nugroho.

    "Kami telah melakukan pemeriksaan kasus dan dia dinyatakan sebagai tersangka," kata Teguh.

    Hasan dituduh telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2014 dan jika terbukti bersalah dapat menghadapi hukuman penjara 15 tahun.

    Sebelumnya, korban mengaku kepada neneknya bahwa dia telah dianiaya oleh Hasan. Makanya, warga Tapos membawanya ke polisi pada 26 Maret namun ia berhasil lolos keesokan harinya.

    Polisi kemudian membentuk satuan tugas khusus sebanyak 20 personil untuk memburu Hasan. Saat itu status hukum Hasan adalah sebagai saksi.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan