• Breaking News

    Senin, 14 Agustus 2017

    SEORANG NELAYAN NEKAT MENCABULI ANAK TETANGGANYA YANG MASIH MENDUDUKI BANGKU SD

    SEORANG NELAYAN NEKAT MENCABULI ANAK TETANGGANYA YANG MASIH MENDUDUKI BANGKU SD

    SEORANG NELAYAN NEKAT MENCABULI ANAK TETANGGANYA YANG MASIH MENDUDUKI BANGKU SD


    Aksi nekat yang dilakukan seorang nelayan asal Cilacap Selatan, yakni SP (52) telah ditangkap oleh pihak satuan Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan, akibat terduga melakukan pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur, pada Jumat 11 Agustus lalu.

    Pada saat dilakukan kegiatan reka ulang terhadap kasus tersebut pada 14 Agustus kemarin, telah terungkapnya bahwa lelaki setengah baya itu melakukan tindakan bejatnya, ketika saat istrinya tersebut pergi berdagang dipasar.

    Disisi lain, Kapolsek Cilacap Selatan Polres Cilacap yakni, AKP Totok Nuryanto mengungkapkan bahwa, penangkapan tersebut dilakukan bermula dari adanya laporan informasi dari SPM.

    Dimana SPM adalah ayah dari korban tindak pencabulan. Putri SPM yakni ATP (11) mengaku kepada orang tuanya dirinya telah diperlakukan tidak sewajarnya oleh pelaku SP tersebut.

    "Untuk sebagai bentuk respon, kami telah menyelidiki kurang lebih dua jam setelah laporan masuk pukul sekitar 13.25, dan pelaku ditangkap pukul 15.25,"Ungkap dia

    Akibat dari pencabulan yang dilakukan SP terhadap bocah dibawah umur, kini dirinya telah dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan terhadap Anak dengan ancaman hukuman minimal penjara 5 tahun.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan