• Breaking News

    Kamis, 31 Agustus 2017

    APAKAH NOVEL BASWEDAN DI JERAT DENGAN PASAL PENCEMARAN NAMA BAIK ORANG?

    APAKAH NOVEL BASWEDAN DI JERAT DENGAN PASAL PENCEMARAN NAMA BAIK ORANG?

    APAKAH NOVEL BASWEDAN DI JERAT DENGAN PASAL PENCEMARAN NAMA BAIK ORANG?

    Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang telah dilakukan oleh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Novel Baswedan telah menaiki tahap penyidikan. Kini pihak kepolisian mengaku telah menemukan sebuah unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan oleh pihak Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Brigjen Aris Budiman pada sebelumnya.

    Novel dilaporkan ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan konten email ataupun surat elektronik yang dia kirimkan ke Aris. Pada surat tersebut, Novel meragukan bahwa integritas Aris sebagai Dirdik KPK.

    Dirinya juga sempat menuding Aris sebagai Dirdik terbutuk selama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri saat ini.

    Disisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, yakni Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, saat ini Novel tidak hanya mentransmisikan email itu kepada Aris, akan tetapi Novel juga mengirimkan email itu kepada beberapa pihak pegawai KPK.

    "Email yang ditujukan pada pelapor dan jgua cc (tembusan) kepada beberapa orang serta pegawai lingkungan KPK tersebut,"Ungkap Argo, di Jakarta, Kamis 31 Agustus kemarin.

    Oleh karena itulah, pihak kepolisian telah menjerat Novel dengan pasal pencemaran nama baik orang. Polisi pun telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyelidikan.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan