MANTAN NARAPIDANA KORUPSIANDI MALLARANGENG MENYELESAIKAN HUKUMANNYA
Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan diperintahkan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta (sekitar US $ 15.000) tiga tahun yang lalu setelah terbukti bersalah atas kasus korupsi yang terkait atas pembangunan lapangan olah raga Hambalang di Sentul, Bogor.
Pejabat pusat pemasyarakatan Bandung, Budiana, mengatakan bahwa Andi tidak lagi diminta untuk melapor ke petugas penjara atau menghadiri konseling hukum.
"Pak Andi bisa mengambil surat pembebasannya sekarang," kata Budiana
Pada bulan April, mantan politisi Partai Demokrat diberi cuti tiga bulan, membiarkan dia meninggalkan penjara, meskipun dia masih diminta untuk melapor ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
Kasus Hambalang juga memberatkan saudara Andi, Andi Zulkarnain "Choel" Mallarangeng, yang dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta pada 6 Juli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar