• Breaking News

    Senin, 31 Juli 2017

    INILAH PENILAIAN FADLI ZON TENTANG PENANGANAN KASUS TEROR TERHADAP PENYIDIK SENIOR KPK

    INILAH PENILAIAN FADLI ZON TENTANG PENANGANAN KASUS TEROR TERHADAP PENYIDIK SENIOR KPK


    Fadli Zon yang merupakan Wakil ketua DPR yang telah menilai bahwa dalam menangani kasus penyiraman air keras yang terjadi terhadap wajah penyidik KPK  yaitu Novel Baswedan parli bekerja sangat lambat dan Fadli Zon juga mengatakan bahwa Porli yang berbeda saat mengungkapkan berbagai kasus yang ada yang diantara lain seperti kecurigaan makar terhadap presiden Jokowi dan juga sejumlah aktivitas dan juga kepada Para Ulama

    Dirinya juga menilai bahwa Porli sangat lambat dibandingkan dalam menangani kasus kasus lainnya seperti persoalan makar, dan dirinya juga mengatakan bahwa kasus Novel juga telah menjadi perhatian Publik yang sudah culup lama, dan pastinnya dalam kejadian tersebut Tentunya Novel juga menginginkan Keadilan

    Fadli Zon juga mengatakan bahwa diharapkan kepada Pihak Porli supaya dapat selesaikan  kasus teror terhadap Novel tersebut karena telah menjadi perhatian Publik, dan juga kasus tersebut juga berjalan selama 4 bulan lamanya  dan biasanya kasus lainnya berjalan dengan cepat.tetapi dalam kasus ini berjalan dengan lambat, dan kemungkinan terdapat kesan yang ditutupi atau pun sebuah kesan yang tidak transparan.

    Fadli zon juga mengatakan bahwa Tim Pencarian Fakta juga dapat di bentuk apabila ada hambatan dari pengusut kasus yang terjadi pada Novel Tersebut, tetapi jika terdapat hasil dari para penyidik bahwa porli telah mendapatkan temuan yang mengarah kepada Actor intelektual terhadap Novel Baswedan, maka tidak perlu lagi pembentukan TPF

    Sebelumnya juga Presiden jokowi telah berencana untuk memanggil Tito Karnavian dan melakukan pertemuan dalam merencanakan pembahasan penanganan kasus yang terjadi kepada penyidik senior KPK yaitu Novel Baswedan, Ungkap Fadli zon





    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan