PESTA SEKS SESAMA JENIS BERHASIL DIGAGALKAN PIHAK KEPOLISIAN
Pihak Kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sareskrim Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penggrebekan di hotel Oval Surabaya. Pihak kepolisian yang telah mendapatkan laporan dari pihak hotel langsung melakukan penggrebekan di lokasi pada hari Sabtu 29 April 2017 kemarin.
Pesta seks tersebut pihak kepolisian berhasil melakukan pengamanan terhadap 14 orang laki-laki, dari dua kamar yang terpisah yaitu kamar hotel nomor 314 dan kamar hotel nomor 303. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti puluhan kondom, sebuah tv, 6 buah sepeda motor, dan pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sebilah golok dari dalam sebuah mobil milik pelaku.
Pada saat pemeriksaan di ketahui bahwa pemilik golok tersebut adalah seorang mahasiswa bernama Fendi yang merupakan warga Kupang NTT, dan selama di Surabaya dirinya kost di kawasan Jalan YKP Pandugo, Surabaya. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan bahwa tersangka menjadi peserta pada pesta seks yang diadakan di hotel Oval bersama dengan 13 orang lainnya.
Fendi mengaku kepada pihak kepolisian bahwa senjata tajam tersebut digunakan untuk menjaga diri, namun apa pun alasan nya pihak kepolisian mengatakan bahwa Fendi sudah melanggar hukum dengan membawa senja tajam tanpa izin di dalam kendaraan pribadi, maka Fendi dapat di jerat dengan UU Darurat dimana hukuman nya minimal 5 tahun penjara.
Selain Fendi pihak kepolisian juga berhasil mengamankan tersangka lainnya yaitu Andre berusia 43 tahun yang menjadi seorang inisiator dan admin dari acara tersebut, Iswantoro berusia 40 tahun, Ahmad Salamun berusia 35 tahun, Andreas Lukita berusia 25 tahun, Singgih Dermawan berusia 44 tahun dan Ken Haris berusia 23 tahun.
Para peserta pesta seks tidak hanya dari Surabaya saja, hanya yang sengaja datang dari yogyakarta, acara tersebut rencana nya akan di adakan selama dua hari yang dimulai pada hari Sabtu malam sampai dengan Minggu pagi. Pihak kepolisian menetapkan empat orang menjadi saksi dan untuk para tersangka di jerat dengan Pasal 32, 33, 34 dan Pasal 36 undang-Undang Nomor 44 tahun 2008.
Yang berisikan tentang pornografi, dan Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 yang berisikan tentang informasi dan transaksi elektronik, dan tersangka juga di kenakan Pasal 55 dan 56 KUHP yang berikan tentang pemberian bantuan dan bersama-sama melakukan tindak pidana.
Website : Sahabatpoker
BalasHapus