CATATAN KEMENTERIAN 16 PEKERJA ASING YANG DIPEKERJAKAN OLEH HOTEL ALEXIS
Wisnu Pramono, direktur kontrol pekerja asing di Kementerian Tenaga Kerja, mengatakan bahwa izin kerja untuk pekerja migran yang dipekerjakan oleh Hotel Alexishave telah berakhir sejak 20 Oktober 2017.
Wisnu menambahkan bahwa Hotel Alexis mempekerjakan 16 pekerja asing yang terdaftar di Kementerian berdasarkan catatan untuk periode Januari-November 2017. "15 pekerja adalah orang Vietnam dan satu lagi adalah seorang Uzbekistani,.
Bertolak belakang dengan data tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan bahwa sebanyak 104 pekerja asing dipekerjakan oleh Hotel Alexis. Mereka berasal dari Thailand, China, Uzbekistan, dan Kazakhstan.
Menurut Wisnu, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi terhadap Hotel Alexis karena ketidaksesuaian data. Kementerian juga dapat melakukan tindakan lebih lanjut dengan mendeportasi pekerja asing.
"Otoritas (untuk mengambil tindakan) berada di tangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta," katanya.
Sebelumnya pada hari Rabu, empat pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta datang ke Hotel Alexis untuk menyelidiki status pekerja asing tersebut. Setelah bertemu dengan manajemen hotel, para pejabat tetap tutup mulut soal hasil penyelidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar