LOBSTER SENILAI Rp 17.3 MILIAR HENDAK DI SELUDUPKAN KE SINGAPURA
Petugas gabungan Bandara Internasional Juanda menggagalkan penyelundupan ratusan ribu benih lobster. Tak tanggung-tanggung nilai penjualan satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56/Permen-KP/ 2016 itu mencapai Rp 17,3 miliar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda Budi Harjanto mengatakan, upaya penyelundupan baby lobster itu rencananya akan dikirim ke Singapura melalui Bandara Internasional Juanda, di Sidoarjo.
"Ada ratusan ribu benih lobster yang dibungkus plastik, disembunyikan di dalam empat koper," ujar Budi saat memberi keterangan pers di Aula Kantor Bea Cukai, Juanda Sidoarjo, Selasa (24-6-2019).
Dia menambahkan, saat itu petugas mencurigai dua penumpang penerbangan tujuan Surabaya-Singapura. Namun setelah dilakukan pencarian terhadap kedua penumpang tersebut tidak berhasil ditemukan.
"Petugas bergegas melakukan pendalaman terhadap barang bawaan kedua penumpang berinisial RI dan DI tersebut. Ditemukan empat koper sudah berada di lambung pesawat Garuda," kata Budi.
Setelah empat koper itu diamankan petugas dan berkat alat x-ray bandara, petugas mendapati di dalamnya berisi ratusan ribu benih lobster. Di antaranya ada 6.905 ekor benih lobster mutirara, dan 106.395 ekor benih lobster pasir.
Diduga kedua penumpang mengetahui aksinya sudah diintai oleh petugas dan mereka pun melarikan diri. "Kami akan terus melakukan pencarian, dan akan dilakukan penangkapan," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar