AP II Berbicara tentang Pemblokiran Jalan Di Dekat Landasan Pacu Bandara Soekarno-Hatta
Penduduk setempat memblokir Jalan Perimeter Utara di dekat proyek pembangunan Landasan Pacu Bandara Soekarno-Hatta, menuntut ganti rugi atas tanah yang dibuka untuk proyek tersebut. Selain menghalangi jalan, orang-orang menerbangkan layang-layang sampai hari ini, 25 Juni.
Operator bandara yang dikelola negara Angkasa Pura II (AP II) Wakil Presiden Sekretaris Perusahaan, Yado Yarismano, mengatakan bahwa pembayaran kompensasi untuk tanah yang akan dibangun karena bandara Runway 3 masih dalam proses pengiriman di Pengadilan Negeri Tangerang sebagaimana dimaksud oleh UU No. 2 tahun 2012.
"Kompensasi belum bisa dicairkan karena tanahnya masih dalam perselisihan," kata Yado kepada Tempo, Selasa, 25 Juni.
Sengketa tanah yang sah, lanjutnya, muncul ketika beberapa warga (di antara mereka) mengklaim hak mereka atas tanah tersebut. “AP II bersinergi dengan semua pemangku kepentingan terkait termasuk Pengadilan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat penyelesaian pembayaran kompensasi,” kata Yado.
Menurut Yado, 3.021 bidang tanah dengan luas 167,52 hektar, sesuai kebutuhan untuk proyek landasan pacu, telah dibuka per 25 Januari 2019. Total kompensasi untuk pembukaan lahan mencapai Rp3,35 triliun.
Dari tanah yang dibuka, kompensasi untuk 209 bidang tanah dengan luas 309.452 meter persegi tinggal oleh sekitar 200 keluarga yang belum dibayar. Namun, AP II telah menjalankan konsinyasi di Tangerang DC. Total kompensasi yang disimpan di pengadilan mencapai Rp430,35 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar